@extends('layouts.detail') @section('title') Detail @endsection @section('title-navbar') Detail Pelayanan @endsection @section('content')

STANDAR PELAYANAN VAKSINASI INTERNASIONAL

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan
  • Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan
  • Peraturan Direktorat Jenderal P2P Nomor SR.03.04/II/2745/2018 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional
  • SE Kepala Pusat Kesehatan Haji Nomor HK.02.03/A.X.1/231/2025 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Jamaah Haji dan Umrah
  • SE Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor SR.02.04/C/173/2025 tentang Penerapan electronic Certificate of Vaccination or Prophylaxis (eICV) atau Sertifikat Vaksinasi Internasional atau Profilaksis secara Elektronik
  • Standar Operasional Prosedur Nasional Kegiatan Kantor Kesehatan Pelabuhan di Pintu Masuk Negara Tahun 2009 Direktorat Jenderal PP & PL Departemen Kesehatan Republik Indonesia
  • International Health Regulations (IHR) Tahun 2005

  • Scan paspor dan melakukan registrasi online melalui alamat website: https://sinkarkes.kemkes.go.id melalui komputer atau smartphone.
  • Apabila hasil scan paspor kurang jelas, membawa fotokopi paspor (Minimal nama 2 suku kata).
  • Menunjukkan KTP asli.
  • Nomor handphone/WA dan alamat email yang aktif.

  • Permohonan online yang sudah di-print diserahkan ke petugas administrasi untuk diverifikasi.
  • Mengisi formulir Informed Consent (Surat persetujuan dilakukan tindakan medis).
  • Petugas paramedis menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) memeriksa kesehatan pasien dan menginformasikan tentang vaksinasi serta petugas Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) melakukan pemeriksaan urin pada Wanita Usia Subur (WUS).
  • Jika tidak terdapat kontraindikasi, pasien dapat membayar PNBP vaksinasi, selanjutnya jika ada kondisi khusus/kontraindikasi pasien dikonsulkan ke dokter.
  • Jika dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter terdapat kontraindikasi, pasien diberikan rujukan ke dokter ahli sesuai jenis penyakitnya.
  • Petugas PNBP memproses pembayaran biaya PNBP vaksinasi internasional.
  • Dokter mengecek bukti pembayaran biaya pelayanan dan melaksanakan penyuntikan vaksin.
  • Petugas paramedis menerima berkas surat keterangan vaksinasi dan bukti pembayaran pelayanan untuk penerbitan International Certificate Vaccine (ICV) / Electronic International Certificate Vaccine (e-ICV).
  • Petugas Paramedis/Administrasi memastikan data pemohon sudah benar dan menerbitkan ICV/e-ICV serta diverifikasi oleh Dokter.
  • Petugas menyerahkan ICV ke pasien/mengirim e-ICV ke alamat email aktif pasien, serta mendokumentasikan laporannya.
  • Petugas memastikan e-ICV sudah terkirim ke email pemohon dan memastikan data pemohon sudah sesuai.
@endsection