@extends('layouts.detail')
@section('title')
Detail
@endsection
@section('title-navbar')
Detail Pelayanan
@endsection
@section('content')
STANDAR PELAYANAN VAKSINASI INTERNASIONAL
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan
- Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan
Penerbitan
Sertifikat Vaksinasi Internasional
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit
Pelaksana Teknis
Bidang Kekarantinaan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit
Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Yang
Berlaku Pada
Kementerian Kesehatan
- Peraturan Direktorat Jenderal P2P Nomor SR.03.04/II/2745/2018 tentang Tata Cara
Penerbitan
Sertifikat Vaksinasi Internasional
- SE Kepala Pusat Kesehatan Haji Nomor HK.02.03/A.X.1/231/2025 tentang Pelaksanaan
Vaksinasi
Bagi Jamaah Haji dan Umrah
- SE Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor SR.02.04/C/173/2025
tentang Penerapan
electronic Certificate of Vaccination or Prophylaxis (eICV) atau Sertifikat
Vaksinasi
Internasional atau Profilaksis secara Elektronik
- Standar Operasional Prosedur Nasional Kegiatan Kantor Kesehatan Pelabuhan di
Pintu Masuk
Negara Tahun 2009 Direktorat Jenderal PP & PL Departemen Kesehatan Republik
Indonesia
- International Health Regulations (IHR) Tahun 2005
- Scan paspor dan melakukan registrasi online melalui alamat website:
https://sinkarkes.kemkes.go.id
melalui komputer atau smartphone.
- Apabila hasil scan paspor kurang jelas, membawa fotokopi paspor (Minimal nama 2
suku kata).
- Menunjukkan KTP asli.
- Nomor handphone/WA dan alamat email yang aktif.
- Permohonan online yang sudah di-print diserahkan ke petugas administrasi untuk
diverifikasi.
- Mengisi formulir Informed Consent (Surat persetujuan dilakukan tindakan medis).
- Petugas paramedis menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) memeriksa kesehatan
pasien dan
menginformasikan tentang vaksinasi serta petugas Ahli Teknologi Laboratorium
Medik (ATLM)
melakukan pemeriksaan urin pada Wanita Usia Subur (WUS).
- Jika tidak terdapat kontraindikasi, pasien dapat membayar PNBP vaksinasi,
selanjutnya jika ada
kondisi khusus/kontraindikasi pasien dikonsulkan ke dokter.
- Jika dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter terdapat kontraindikasi,
pasien diberikan
rujukan ke dokter ahli sesuai jenis penyakitnya.
- Petugas PNBP memproses pembayaran biaya PNBP vaksinasi internasional.
- Dokter mengecek bukti pembayaran biaya pelayanan dan melaksanakan penyuntikan
vaksin.
- Petugas paramedis menerima berkas surat keterangan vaksinasi dan bukti
pembayaran pelayanan
untuk penerbitan International Certificate Vaccine (ICV) / Electronic
International Certificate
Vaccine (e-ICV).
- Petugas Paramedis/Administrasi memastikan data pemohon sudah benar dan
menerbitkan ICV/e-ICV
serta diverifikasi oleh Dokter.
- Petugas menyerahkan ICV ke pasien/mengirim e-ICV ke alamat email aktif pasien,
serta
mendokumentasikan laporannya.
- Petugas memastikan e-ICV sudah terkirim ke email pemohon dan memastikan data
pemohon sudah
sesuai.
@endsection